Pages

Sunday, October 6, 2019

Beda dengan Menteri Enggar, Airlangga: Enggak Ada Pelarangan Minyak Curah

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan, alasannya jelas soal kesehatan.

Namun berbeda pandangan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, penjualan minyak curah tidak diatur secara spesifik, sehingga penjualannya tidak bisa dilarang-larang.

"Minyak curah kan bebas, tidak diatur," kata Airlangga kepada Suara.com saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (7/10/2019).

Jadi kata Airlangga sebetulnya tidak ada pelarangan bagi para penjual minyak curah, karena yah tadi mekanisme penjualan minyak curah tidak diatur secara spesifik.

"Enggak ada itu (pelarangan), masih bisa berjualan kok 1 Januari nanti, mekanisme jual saja di pasar kan bebas," kata Airlangga.

Sebelumnya diberitakan, Kemendag akan memberlakukan larangan peredaran minyak goreng curah mulai Januari 2020 mendatang. Sehingga, mulai tahun depan seluruh minyak goreng dijual dalam bentuk kemasan.

Namun bukan tanpa alasan Kemendag melarang peredaran minyak goreng curah. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, minyak goreng curah tak sehat untuk dikonsumsi.

"Yang minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis," kata Enggar saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Minggu (6/10/2019).

Maka dari itu Enggar meminta kepada produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah.

Jadi tidak lagi suplai minyak goreng curah. Alasan pertama karena kesehatan," kata dia.

Ia berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng.

"Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," tandas Enggar.



from Suara.com - Bisnis https://ift.tt/2oSuIBj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment