Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar soal adanya investasi bodong PT Kampoeng Kurma yang menjanjikan hasil sesuai prinsip syariah. Jika dilihat dari cara bisnisnya, investasi bodong PT Kampoeng Kurma menerapkan sistem judi dan gharar (tipuan).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas memaparkan bahwa setiap transaksi jual beli itu syaratnya ialah barangnya harus ada. Akan tetapi dalam kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma ini justru investor tidak mengetahui barang yang dijanjikan.
"Makanya dalam Islam ketentuan adalah tidak boleh kita investasi terlibat dalam maisir (judi). Nah itu saya lihat ada dimensi judinya," kata Anwar saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) kemarin.
Kemudian dalam investasi bodong PT Kampoeng Kurma itu juga mengandung unsur gharar atau tipuan. Menurut Anwar, investor tidak mengetahui barang apa yang ia telah beli dari si penjual.
"Tanah mana yang dibeli? Tanah mana yang dijual? Enggak jelas," ujarnya.
Dalam ilmu agama Islam, Anwar menerangkan kalau tipu-tipu dan judi dilarang oleh Agama Islam. Hukumannya juga bukan hanya menimpa si penjual atau penipu tetapi juga investor.
"Kalau misalkan di sini ada unsur penipuan sudah ada yang digulung kan? Siapa yang digulung? Al qotil wal maqtul finnar, yang membunuh yang dibunuh sama-sama masuk neraka," ujarnya.
Karena itu, Anwar meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segera percaya dengan iming-iming investasi dengan hasil yang menjanjikan. Apalagi ia sempat mempertanyakan apakah perusahaan itu memiliki dewan pengawas.
"Kalau ada asuransi syariah pasti sudah punya. karena kalau tidak punya dewan pengawas syariah enggak boleh beroperasi dia," ujarnya.
"Pertanyaan saya adalah apakah Kampoeng Kurma menyatakan dia syariah, ada dewan pengawas syariahnya enggak?" tandasnya.
Sebelumnya diberitakan kasus dugaan investasi bodong berskala cukup besar kembali terkuak. Perusahaan bernama PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat, digeruduk ratusan pembeli yang menagih janji manajemen perusahaan itu mengenai status lahan kavling dan pengembalian dana mereka pada Jumat (8/11) pekan lalu.
Salah satu korban penipuan investasi bodong yang tak mau disebutkan namanya mengakui kehilangan uang investasi sebesar Rp 99 juta. Uang itu disetorkan kepada PT Kampoeng Kurma untuk membeli satu kavling.
"Waktu itu tertarik lihat iklan di Facebook bisa investasi kavling 500 meter dapat 5 pohon kurma dengan harga Rp 99 juta. Waktu itu saya bayar tunai tahun 2017," kata dia kepada Suara.com, Selasa (12/11/2019).
Dia mengungkapkan, PT Kampoeng Kurma menjanjikan imbal hasil yang besar dengan pengelolaan dan perawatan pohon kurma selama lima tahun. Pembeli, dijanjikan mendapat bagi hasil sesuai prinsip syariah.
from Suara.com - Bisnis https://ift.tt/330O6dU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment