Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk maskapai Garuda Indonesia.
Soetikno Soedarjo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi mesin pesawat Garuda Indonesia sejak tahun 2017 silam.
Diketahui Soetikno diduga berperan sebagai perantara suap terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Kami jadwalkan SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi mesin pesawat Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan Soetikno. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana ke sejumlah rekening yang berada diluar negeri. Itu pun hasil pendalaman dari tersangka Emirsyah Satar.
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah uang, yakni 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar AS.
Tak hanya itu, ia juga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce, terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum juga menahan Emirsyah Satar dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah Satar pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.
from Suara.com - Bisnis https://ift.tt/2LNDoTL
via IFTTT
No comments:
Post a Comment