Pages

Monday, June 10, 2019

Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan menyebut, istilah "dikarenkan" di Pertamina tengah populer di lingkungan perusahaan pelat merah sektor migas tersebut.

Hal itu dikatakan Karen Agustiawan menjelang sidang vonis atas tuduhan dugaan melakukan korupsi pada Senin (10/6/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ini bukan seorang Karen Agustiawan. Ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia. Jangan sampai investasi Pertamina ujungnya 'dikarenkan setelah 5 tahun lagi. Sekarang kata 'dikarenkan' lagi ngehits di Pertamina," ungkap Karen.

Terkait hal tersebut, VP Corcom Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, bahwa pihaknya belum mendengar adanya istilah tersebut di lingkungan Pertamina.

"Maaf, kalau saya dan tim sepertinya belum mendengarnya (istilah dikarenkan)" kata Fajriyah kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019).

Untuk diketahui, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan juga didenda Rp 1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Ketua Emilia Djaja Subagia pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Karen terbukti melakukan korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Emilia Djaja Subagia.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sedangkan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini.



from Suara.com - Bisnis http://bit.ly/2K7r3Jf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment